Selasa, 30 Maret 2021

CARA MENDIRIKAN RADIO SIARAN..!

Cara Mendirikan Radio atau membuat stasion radio swasta/radio komersial. Berikut ini saya share cara mendirikan radio swasta atau Lembaga Penyiaran Swasta (LPS).

Pada 23 Februari 2018 Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo) merilis Pengumuman tentang Peluang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Swasta Jasa Penyiaran Radio Siaran FM. Dirilis laman resmi Kemenkominfo, Jangka Waktu Permohonan Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) tanggal 26 Februari 2018 s.d. 30 April 2018. Artinya,Saat ini sudah tertutup peluang tersebut.

Cara Mendirikan Radio: Panduan Ringkas

Ringkasnya, cara mendirikan radio swasta atau radio komersial adalah sebagai berikut:

  1. Siapkan dana atau biaya antara 500 juta – hingga 1 miliar.
  2. Dirikan perusahaan yang bergerak di bidang media radio, misalnya PT Radio D
  3. Datang ke Komisi Penyiaran Daerah (KPID) Provinsi untuk konsultasi dan mendapatkan formulir izin membuat radio. DownloadFormulir Perizinan Siaran Radio.
  4. Isi lengkap formulir dan serahkan ke KPID sekaligus untuk mendapatkan panduan proses berikutnya.

Syarat dan cara mendirikan radio juga dimulai dengan pengajuan Izin Spektrum Frekuensi Radio.

 

0 Comments

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *