Senin, 15 Juni 2020

KOMINFO ATUR PENDIRIAN STASIUN RADIO FM UNTUK KEPERLUAN KHUSUS


JAKARTA (IndoTelko) - Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) melalui Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika telah menandatangani Surat Edaran Dirjen PPI Nomor 02 Tahun 2018 tentang Pedoman Pendirian Lembaga Penyiaran Jasa Penyiaran Radio Siaran FM Untuk Keperluan Khusus pada tanggal 9 Mei 2018.
PLT Kepala Humas Kominfo Noor Iza dalam keterangannya menjelaskan Surat Edaran diterbitkan berdasarkan pada ketentuan Pasal 20 ayat (1) Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 18 Tahun 2016 tentang Persyaratan dan Tata Cara Perizinan Penyelenggaraan Penyiaran, Menteri dapat mengutamakan pendirian Lembaga Penyiaran untuk keperluan khusus radio siaran bidang pendidikan, kesehatan masyarakat, dan/atau kebencanaan, berdasarkan pada pertimbangan: Kebutuhan masyarakat:
Ketersediaan kanal frekuensi radio siaran FM; dan/atau Kesiapan dan kelayakan operasional secara umum dari pemohon.



"Maksud dan tujuan Surat Edaran ini untuk memberikan informasi kepada Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat), instansi terkait, dan para pemangku kepentingan mengenai pedoman pendirian Lembaga Penyiaran untuk keperluan khusus bagi Pemohon yang akan mengajukan permohonan Izin Penyelenggaraan Penyiaran untuk keperluan khusus," tulisnya dalam keterangan itu. Surat Edaran ini memuat kriteria pendirian sebagai pedoman yang harus dipenuhi oleh Pemohon dalam mengajukan permohonan Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) Lembaga Penyiaran jasa penyiaran radio siaran Frequency Modulation (FM) untuk keperluan khusus, yang meliputi aspek manfaat dan kelembagaan lembaga penyiaran baik itu untuk keperluan bidang pendidikan, kesehatan masyarakat, dan kebencanaan.


Terkait program siaran, Lembaga Penyiaran untuk Keperluan Khusus wajib menyiarkan program siaran sesuai bidangnya paling sedikit 80% dari keseluruhan program siaran dan paling banyak 20% menyiarkan program siaran di luar bidangnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemenuhan kriteria pendirian disampaikan secara bersamaan dengan permohonan Izin Penyelenggaraan Penyiaran dan menjadi bagian dari evaluasi administratif. Jika memenuhi persyaratan dan tersedia kanal frekuensi maka Menteri dapat mengutamakan permohonan tersebut. "Kepada masyarakat yang berminat mendirikan Lembaga Penyiaran Jasa Penyiaran Radio Siaran FM Untuk Keperluan Khusus dapat mengajukan permohonan Izin Penyelenggaraan Penyiaran dengan melengkapi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Permohonan izin diajukan secara online melalui website: www.e-penyiaran.go.id," pungkasnya.(ak)

0 Comments

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *