Selasa, 11 Februari 2020

e-Penyiaran (SIMP3) Permudah Pelayanan Perijinan Penyelenggaraan Penyiaran



Sistem informasi manajemen perijinan penyelenggaraan penyiaran (SIMP3) didukung oleh suatu sistem layanan online perijinan penyelenggaraan perijinan (e-Penyiaran) akan mempermudah lembaga penyiaran untuk mendapatkan legalitas ijin penyiaran, e-Penyiaran ini merupakan aplikasi yang dikembangkan oleh pihak Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika, Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia bahwa aplikasi ini sebagai fasilitas yang dapat digunakan untuk mewujudkan pelayanan publik yang aman, cepat, mudah dan efisien khusunya kegiatan perijinan penyiaran bagi lembaga  penyiaran. Pemohon dapat mengajukan permohonan melalui site address : http://e-penyiaran.kominfo.go.id dengan melengkapi administrasi yang selanjutnya diikuti dengan pengecekan kelengkapan permohonan, Evaluasi dengar pendapat, Penerbitan Rekomendasi kelayakan penyelenggaraan penyiaran (RKPP), forum rapat bersama, seleksi dan terakhir penerbitan Ijin Penyelenggaraan Perijinan (IPP) oleh menteri.

0 Comments

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *