Minggu, 25 Agustus 2019

SISTEM PELAYANAN ONLINE PERIZINAN PENYELENGGARAAN PENYIARAN




ENGUMUMAN LAYANAN e-PENYIARAN TERINTEGRASI ONLINE SINGLE SUBMISSION
Sehubungan dengan telah ditetapkannya beberapa Peraturan Perundangan yang berlaku untuk pelaksanaan berusaha di Indonesia, yaitu:
  1. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2018 Tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik ;
  2. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Bidang Komunikasi Dan Informatika; serta
  3. Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia No.1 Tahun 2019 Tentang Pemenuhan Komitmen Persyaratan Program Siaran EDP Dalam OSS Perizinan Penyelenggaraan Penyiaran;
maka diperlukan penyesuaian tentang tatacara perizinan penyelenggaraan penyiaran eksisting. Untuk menindaklanjuti amanat peraturan perundangan tersebut diatas, perlu kami sampaikan bahwa :
  1. Permohonan Perizinan melalui e-Penyiaran untuk sementara dinonaktifkan sampai dengan tanggal 17 Juni 2019;
  2. Permohonan perizinan mulai dari tanggal 17 Juni 2019 akan diberlakukan melalui Aplikasi e-Penyiaran terintegrasi secara elektronik;
  3. Pengajuan permohonan perizinan oleh pelaku usaha yang belum diproses, maupun masih belum lengkap sampai dengan sebelum tanggal 17 Juni 2019 akan diberlakukan sesuai dengan ketentuan bisnis proses baru, yang merujuk kepada ketentuan sameday service.
Selain hal tersebut diatas, kami sampaikan pula beberapa perubahan pada Aplikasi e-Penyiaran terintegrasi secara elektronik jika  dibandingkan dengan Aplikasi Sistem Informasi Manajemen Penyelenggaraan Penyiaran (SIMP3) eksisting, sebagai berikut :
  1. Setiap Lembaga Penyiaran yang ingin mengajukan permohonan Izin Penyelenggaraan Penyiaran wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) yang didapatkan melalui proses pendaftaran di OSS Satgas Nasional (oss.go.id);
  2. Setelah mendapatkan NIB, pelaku usaha secara otomatis akan diarahkan untuk mendaftarkan izin komersil atau izin operasional ke Portal Layanan Kominfo;
  3. Pendaftaran melalui Portal Layanan Kominfo bertujuan untuk memudahkan Pemohon dalam mengajukan permohonan terhadap setiap produk layanan/izin yang dikeluarkan oleh Kemenkominfo, dalam hal Pemohon mengajukan satu atau beberapa layanan yang disediakan oleh pihak Kementerian dengan menggunakan metode Single Id dan Single Sign on;
  4. Evaluasi Dengar Pendapat (EDP) tidak lagi diselenggarakan dengan cara tatap muka, melainkan dilakukan secara online pada saat pengisian formulir kelengkapan persyaratan izin komersil atau izin operasional;
  5. Rekomendasi Kelayakan Penyelenggaraan Penyiaran juga akan diterbitkan secara online;
  6. Pemberlakuan sameday service dalam proses permohonan penyelenggaraan khususnya untuk pemohon baru, dengan ketentuan sebagai berikut :
    • Persetujuan atau penolakan permohonan perizinan dan layanan yang diatur dalam peraturan menteri ini ditetapkan pada hari kerja yang sama setelah permohonan diterima secara lengkap paling lambat pukul 11.00 WIB;
    • Dalam hal permohonan perizinan dan layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima secara lengkap setelah pukul 11.00 WIB, persetujuan atau penolakan ditetapkan paling lambat pukul 11.00 WIB pada hari kerja esok hari;
    • Persetujuan atau penolakan dimaksud adalah Izin Penyelenggaraan Penyiaran yang belum berlaku efektif, dan Izin Stasiun Radio yang belum berlaku efektif (apabila menggunakan frekuensi).
  1. Salinan IPP sudah tidak lagi diterbitkan. 
  2. Pengajuan Evaluasi Ujicoba Siaran diberlakukan paling lambat 15 hari sebelum Izin Penyelenggaraan Penyiaran belum berlaku efektif berakhir.
Bagi Pelaku Usaha (Lembaga Penyiaran) eksisting akan segera  diberlakukan kewajiban pendaftaran ulang melalui OSS dengan ketentuan yang akan diatur lebih lanjut.

0 Comments

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *